KASUS LEPASNYA DUA PULAU
SIPADAN LIGITAN
1.
Latar belakang terjadinya kasus tersebut ?
2.
Dasar pertimbangan Mahkamah Internasional mengambil keputusan ?
3.
HIkmah putusan Mahkamah Internasional ?
Kemenangan Malaysia, kata menteri, berdasarkan pertimbangan effectivitee, yaitu
pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif
secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan
pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar
sejak 1960-an. “Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia
tidak menjadi pertimbangan,
Kemenangan Malaysia, kata menteri, berdasarkan pertimbangan
effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan
tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan
satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930,
dan operasi mercu suar sejak 1960-an. “
MI juga menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada konvensi
1891, yang dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di Kalimantan.
Yang
perlu menjadi catatan disini adalah selama jangka waktu tersebut pihak RI tidak
melakukan suatu usaha konkret dalam melakukan manajemen dan pemeliharaan
terhadap Sipadan-Ligitan. Kita
seolah mengabaikan kenyataan bahwa secara de-facto pulau tersebut telah
efektif dikuasai oleh Malaysia. Bahkan, sejak tahun 1974 Malaysia sudah mulai
membangun infrastruktur Sipadan-Ligitan lengkap dengan resort wisatanya. Kita
Apabila kita menilik pertimbangan yang diberikan oleh
Mahkamah Internasional, ternyata bukti historis kedua negara kurang
dipertimbangkan. Yang menjadi pertimbangan utama dari Mahkamah Internasional
adalah keberadaan terus menerus (continuous presence) penguasaan efektif
(effective occupation) dan pelestarian alam (ecology preservation).
Ironisnya ternyata hal-hal inilah yang kurang menjadi perhatian dari pihak
Indonesia.
Hikmahnya,
Putusan Mahkamah Internasional untuk menyerahkan status Sipadan-Ligitan kepada
Malaysia merupakan pengalaman berharga yang mesti ditarik hikmahnya oleh semua
pihak yang terkait. Beberapa pelajaran yang bisa diambil adalah :
Pertama
Bagi
pemerintah dan Deplu agaknya masih perlu membagi perhatiannya terhadap isu-isu
konvensional seperti klaim teritorial ini. Di tengah maraknya isu terorisme dan
masalah Aceh yang sangat menguras energi, tampaknya pemerintah masih perlu
menyelesaikan banyak pekerjaan rumah yang tertunda. Sebagai sebuah negara
kepulauan, Indonesia perlu meneruskan pembicaraan-pembicaraan bilateral dengan
semua negara yang masih memiliki klaim tumpang tindih, seperti dengan Filipina,
Vietnam, dan Singapura.
Kedua
Mencermati ketiga dasar hukum dari Mahkamah Internasional tersebut yaitu
keberadaan terus menerus, penguasaan efektif, dan pelestarian alam untuk
penyelesaian sengketa teritorial lainnya. Bukan tidak mungkin seperti terjadi
di dunia hukum, ketiga pertimbangan tersebut akan menjadi yurisprudensi baru
dalam memutuskan masalah sengketa teritorial.
Ketiga
Mempertanyakan komitmen kita kembali sebagai negara
kepulauan untuk secara efektif menguasai seluruh pulau di batas teritori kita.
Tentu saja hal ini membutuhkan kerja keras dan koordinasi dari semua lembaga
yang berurusan dengan pembinaan pulau dan penjagaan wilayah laut RI. Koordinasi
ini perlu dilakukan karena masalah yang terkait dengan penjagaan wilayah laut
RI juga berkaitan dengan maraknya kejahatan transnasional. Kejahatan
transnasional yang rentan terjadi di Indonesia adalah pencurian ikan, bajak
laut, penyelundupan manusia, dan penyelundupan senjata konvensional.
Keempat
Pemerintah perlu menerbitkan semacam buku putih proses sengketa Sipadan-Ligitan
sebagai informasi komprehensif bagi masyarakat pada umumnya. Kronologis
sengketa ini perlu di sajikan lengkap beserta dengan proses diplomasi yang
dilakukan kedua negara agar dapat dimengerti utuh oleh masyarkat. Pemahaman
masyarakat yang tidak utuh terhadap sengketa Sipadan-Ligitan akan menurunkan
citra pemerintah dan juga dapat mengakibatkan mispersepsi terhadap negara
sahabat, Malaysia dan dunia internasional pada umumnya. Buku Putih ini juga
bisa menjadi bekal bagi generasi penerus bangsa ini agar pengalaman serupa
tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar