Jumat, 09 Mei 2014

DASAR PERTIMBANGAN MI (SIPADANLIGITAN)


KASUS LEPASNYA DUA PULAU SIPADAN LIGITAN

1.    Latar belakang terjadinya kasus tersebut  ?
2.    Dasar pertimbangan Mahkamah Internasional  mengambil  keputusan ?
3.    HIkmah  putusan Mahkamah Internasional ?

Kemenangan Malaysia, kata menteri, berdasarkan pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. “Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan,

Kemenangan Malaysia, kata menteri, berdasarkan pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. “
MI juga menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada konvensi 1891, yang dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di Kalimantan.

Yang perlu menjadi catatan disini adalah selama jangka waktu tersebut pihak RI tidak melakukan suatu usaha konkret dalam melakukan manajemen dan pemeliharaan terhadap Sipadan-Ligitan. Kita seolah mengabaikan kenyataan bahwa secara de-facto pulau tersebut telah efektif dikuasai oleh Malaysia. Bahkan, sejak tahun 1974 Malaysia sudah mulai membangun infrastruktur Sipadan-Ligitan lengkap dengan resort wisatanya. Kita

Apabila kita menilik pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah Internasional, ternyata bukti historis kedua negara kurang dipertimbangkan. Yang menjadi pertimbangan utama dari Mahkamah Internasional adalah keberadaan terus menerus (continuous presence) penguasaan efektif (effective occupation) dan pelestarian alam (ecology preservation). Ironisnya ternyata hal-hal inilah yang kurang menjadi perhatian dari pihak Indonesia.
Hikmahnya, Putusan Mahkamah Internasional untuk menyerahkan status Sipadan-Ligitan kepada Malaysia merupakan pengalaman berharga yang mesti ditarik hikmahnya oleh semua pihak yang terkait. Beberapa pelajaran yang bisa diambil adalah :

Pertama
Bagi pemerintah dan Deplu agaknya masih perlu membagi perhatiannya terhadap isu-isu konvensional seperti klaim teritorial ini. Di tengah maraknya isu terorisme dan masalah Aceh yang sangat menguras energi, tampaknya pemerintah masih perlu menyelesaikan banyak pekerjaan rumah yang tertunda. Sebagai sebuah negara kepulauan, Indonesia perlu meneruskan pembicaraan-pembicaraan bilateral dengan semua negara yang masih memiliki klaim tumpang tindih, seperti dengan Filipina, Vietnam, dan Singapura.


Kedua
Mencermati ketiga dasar hukum dari Mahkamah Internasional tersebut yaitu keberadaan terus menerus, penguasaan efektif, dan pelestarian alam untuk penyelesaian sengketa teritorial lainnya. Bukan tidak mungkin seperti terjadi di dunia hukum, ketiga pertimbangan tersebut akan menjadi yurisprudensi baru dalam memutuskan masalah sengketa teritorial.


Ketiga
Mempertanyakan komitmen kita kembali sebagai negara kepulauan untuk secara efektif menguasai seluruh pulau di batas teritori kita. Tentu saja hal ini membutuhkan kerja keras dan koordinasi dari semua lembaga yang berurusan dengan pembinaan pulau dan penjagaan wilayah laut RI. Koordinasi ini perlu dilakukan karena masalah yang terkait dengan penjagaan wilayah laut RI juga berkaitan dengan maraknya kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional yang rentan terjadi di Indonesia adalah pencurian ikan, bajak laut, penyelundupan manusia, dan penyelundupan senjata konvensional.

Keempat
Pemerintah perlu menerbitkan semacam buku putih proses sengketa Sipadan-Ligitan sebagai informasi komprehensif bagi masyarakat pada umumnya. Kronologis sengketa ini perlu di sajikan lengkap beserta dengan proses diplomasi yang dilakukan kedua negara agar dapat dimengerti utuh oleh masyarkat. Pemahaman masyarakat yang tidak utuh terhadap sengketa Sipadan-Ligitan akan menurunkan citra pemerintah dan juga dapat mengakibatkan mispersepsi terhadap negara sahabat, Malaysia dan dunia internasional pada umumnya. Buku Putih ini juga bisa menjadi bekal bagi generasi penerus bangsa ini agar pengalaman serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.*** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar