Perhatian pemerintah terhadap HAM ada sejak para pendiri negara ini menyusun UUD’45. Dilihat dari kebijakan politik sejak 1945 perhatian tersebut tampak pada penyusunan GBHN tahun 1993 yaitu dengan dibentuknya KOMISI NASIONAL HAM ( KOMNAS HAM ). Pada tahun 1998 pemerintah mencanangkan Rencana Aksi Nasional HAM dengan program dan kegiatan lima tahun yaitu 1998 s/d 2003.
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Secara historis, sebelum adanya Universal Declaration of Uman Rights terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur HAM, adalah :
1. Magna Charta; Inggris ( 1215 )
Sebagai cikal bakal HAM, yang berisi “ kompromi antara Raja John dengan para bangsawan tentang pembagian kekuasaan, khususnya dalam rangka mengurangi kekuasaan raja. Yang diperjuangkan adalah kepentingan para bangsawan. Prinsip yang dikemukakan oleh para bangsawan adalah mengatur mengenai pembatasan kekuasaan raja, sedangkan HAM lebih penting daripada kekuasaan raja, dan perlindungan hak-hak warga negara yang selalu didasarkan pada pertimbangan hokum.
2. Bill of Rights; Inggris ( 1689 )
Lahir sebagai akibat dari “Glorious Revolution” ( Revolusi tanpa pertumpahan darah ) pada th. 1688, yang merupakan hasil perjuangan parlemen melawan pemerintah raja-raja dari Dinasti Stuart dan menundukkan Monarki di bawah kekuasaan Parlemen Inggris. Intinya adalah sebuah Undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan warganegara dan menentukan penggantian raja.
3. Declaration of Independence, USA ( 1776)
Deklarasi kemerdekaan merupakan alasan masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada th. 1776. Isi dari deklarasi ini sebenarnya diambil dari filsuf Prancis.al.
Montesquieu (1689-1755), JJ Rousseau ( 1712-1778), perumus deklarasi ini adalah Tohomas Jefferson, seorang yang kemudian menjadi Presiden amerika Serikat yang antara lain berbunyi :
“Kami menganggap bahwa kebenaran-kebenaran berikut ini sudah jelas dengan sendirinya; bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa penciptanya telah menganugerahi mereka hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, bahwa diantara hak-hak ini adalah hak untuk hidup bebas, dan mengejar kebagiaan. Bahwa untuk menjamin hak-hak ini, orang mendirikan pemerintahan yang memperoleh kekuasaannya yang benar berdasarkan persetujuan yang diperintahnya. Bahwa kapan saja suatu bentuk pemerintahan merusak tujuan-tujuan ini, rakyat berhak untuk merubah dan menyingkirkannya”.
4. Bill of Rights, USA ( 1791)
Adalah Undang-undang yang berisi; a.l; Melindungi kebebasan beragama, kebebasan Pers, kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat, melindungi individu terhadap penggeledahan dan penangkapan yang tidak berdasar, dan hak atas proses hokum yang benar.
5. Declaration of the Rights of Man and the Citizen
Deklarasi ini merupakan cita-cita yang didasari Revolusi Prancis dan kemudian dijabarkan dalam konstitusi 4 Oktober 1958. dalam preambul dicantumkan kata-kata a.l:
Rakyat perancai menyatakan dengan kidmat pengakuan atas hak-hak manusian, sebagaimana telah digariskan oleh Deklarasi th. 1789, yang diperkuat dan dilengkapi oleh Mahkamah Konstitusi 194.
Instrumen Internasional yang berkaitan dengan HAM
1. Convention on the Political Rights of Women ( Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan ) dan ditetapkan dalam UU No. 68 th 1958.
2. Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women ( Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita ) dan ditetapkan dalam UU No. 7 th 1984.
3. Convention on the Rights of the child ( Konvensi tentang Hak-hak Anak ) dan ditetapkan dalam Kepres No. 36 th. 1990.
4. Convention Against Apartheid in Sport ( Konvensi anti – Apartheid dalam Olah raga). Dan ditetapkan dalam kepres No. 48 th 1993.
5. Convention Against torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment ( Konvensi Menentang penyiksaan lain yang kejam, tidak manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia) dan ditetapkan dalam UU No. 5 th 1998.
6. Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination ( Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial ) dan ditetapkan dalam UU No. 9. th 1999.
UU RI No. 39 /1999 tentang HAM
Ps.1.(1) HAM :
Seperangkat Hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah – Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintahh dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan Martabat manusia
Ps. I (6) Pelanggaran HAM
Setiap perbuatan seseorang/kelompok orang termasuk aparad Negara baik disengaja / tidak / kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang / kelompok yang di jamin UU dan tidak mendapatkan / dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian Hukum yang adil dan benar.
UU No. 26 th 2000 tentang Pengadilan HAM
BAB : I Ps. I (2) Pelanggaran HAM BERAT adalah pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Penyelidikan : serangkaian dindakaan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam uu ini
Hal-hal yang berkaItan dengan pelanggaran HAM berat terdapat dalam Ps. 7.a.b.
Psl. 104 UU no. 39 th 1999. BAB. IX tentang Pengadilan HAM Psl. 104
(1) Untuk mengadili pelanggaran HAM berat dibentuk pengadilan HAM dilingkungan Pengadilan umum
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan UU dalam juangka waktu paling lama 4 th
(3) Sebelum terbentuk Pengadulan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka kasus –kasus pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.
HAM selalu berhubungan dengan kewajiban asasi manusia, bahkaan kewajiban-kewajiban asasi tersebut karus terlebih dahulu dilakukan agar HAM terpenuhi.
Kewajiban-kewajiban asasi yi: kewajiban dasar yang pokok yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat, seperti kewajiban taat pada peraturan perundang-undangan, kewajiban untuk bekerja demi kelangsungan hidup. Maka apabila orang tersebut menuntut HAM-nya terpenuhi, maka pada saat yang sama pula terdapat keharusan agar orang tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban asasinya
Pelanggaran HAM menurut UU RI No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, meliputi :
1. Kejahatan Genosida ( Ps. 7.a. )
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan ( Ps. 7. b. )
Ad.1. Kejahatan Genosida; Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, kelompok agama, dengan cara:
- membunuh anggota kelompok
- mengakibatkan penderitaan fisik yang berat terhadap angota kelompok
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
- memaksa tindakan yang mencegah kelahiran
- memindahkan secara paksa anak-anak.
Ad. 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan; Adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa ;
- pemusnahan
- pembunuhan
- perbudakan
- pengusiran
- penyiksaan
- perkosaan
- penganiaan terhadap suatu kelompok
- menghilangkan orang secara paksa
- kejahatan aparheid.
Sistematis; Suatu tindakan yang terorganisasikan secara mendalam mengikuti pola-pola tertentu yang terus menerus berasarkan kebijakan yang melibatkan sumber daya publik dan prifat yang subtansial, meskipun bukan kibijakan negara secara formal.
Meluas : Suatu tindakan massive/berulang-ulang dan berskala besar yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius dan diarahkan kepada sejumlah besar korban.
HAM selalu berhubungan dengan kewajiban asasi manusia, bahkaan kewajiban-kewajiban asasi tersebut karus terlebih dahulu dilakukan agar HAM terpenuhi.
Kewajiban - kewajiban asasi yi: kewajiban dasar yang pokok yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat, seperti kewajiban taat pada peraturan perundang-undangan, kewajiban untuk bekerja demi kelangsungan hidup. Maka apabila orang tersebut menuntut HAM-nya terpenuhi, maka pada saat yang sama pula terdapat keharusan agar orang tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban asasinya.
Kewajiban dasar manusia apabila tidak dilaksanakan, tidak dimungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM. Bahwa kebebasan menjalankan hak setiap orang dibatasi oleh HAM orang lain, dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU. Dengan maksud untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan HAM./kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis., kewajibnan ini juga berlaku begai setiap organisasi pada tataran manapun baik pemerintah /nagara. Dengan demikian pemerintah / negara bertanggung jawab untuk menghormati, membela dan menjamin HAM setiap warga negaranya tanpa diskriminasi.
HAKEKAT HAM
Merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara
kepentingan perorangan dengan kepentingan mum. Begitu juga upaya menghormati,
melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban tanggung jawab bersama
antara individu, pemerintah ( aparatur pemerintah baik sipil maupun militer )
dan negara.
Ciri – ciri Pokok hakekat HAM
1. HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras agama, etnis, pandangan politik, asal usul bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak melarang, membatasi, melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
HAM dalam Perundang-undangan Nasional:
1. Konstitusi ( Undang-Undang Dasar )
Pengaturan HAM dalam konstitusi negara RI selain pada hasil amandemen kedua UUD 1945, juga ditemukan di beberapa konstitusi yang berlaku yaitu UUD ’45 ( termasuk dalam amandemen I – IV Pasal 28 huruf A – J ).
2. TAP MPR
Dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR No. XVII th 1998 tentang pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3. Undang – Undang
Pengaturan HAM dalam UU yang telah dikeluarkan pemerintah a.l:
- UU No. 5 th 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara.
- UU No. 5 th 1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam tidak
- manusiawi dan merendahkan martabat.
- UU. No. 9 th 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
- UU. No. 39 th 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU No. 26. th. 2000 tentang Pengadilan HAM
4. Undang-Undang No. 27 th. 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
5. Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksaanaan lainnya. Ketentuan yang terdapat dalam peraturan pemerintah a.l:
- Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang ( Perpu) No. 1 th 1999 tentang pengadilan HAM.
- Kepres No. 181 th 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita.
- Keputusan presiden No. 129 th 1998 tentang Rencana aksi Nasional HAM th 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen HAM PBB serta tindak lanjut.
a. Keputusan Presiden No. 31 th 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Pengadilan Negri Surabaya, dan PN Makasar.
- Kepres No. 5 th 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat, yang dirubah dengan Kepres No. 96 th 2001.
b. Keputusan Presiden No. 181 th 1998 tentang Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
Bahwa subtansi HAM merupakan sesuatu hal yang bersifat Universal, mengingat sifatnya yang inherent, sebagai konsekuensinya oleh karena HAM dikaruniai oleh Tuhan dan bukan pemberian dari orang atau penguasa tertentu, maka siapapun tidak punya hak untuk merampas ataupun mencabut HAM seseorang.
Mengenai pelaksanaan HAM bersisat Partikular, artinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang bersifat lokal.
Sifat particular HAM merupakan kompleksitas HAM yang multidimensi, artinya HAM mengandung banyak element di dalamnya, seperti aspek ekonomi, social, budaya, hukum., maupun aspek politik. Universalitas HAM merupakan Substansi / esensi HAM, sedangkan Partikularasi adalah masalah aktualisasi.
Pelanggaraan terhadap hak sipil, Politik, yang berupa pembatasan kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang secara sistematis di langgar.
Pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya yang berupa pelanggaran hak masyarakat adat, hak lingkungan, dan kemiskinan.
Klasifikasi pelanggaran HAM menurut KOMNAS HAM a.l. :
1. Penangkapan dan penahan sewenang-wenang
2. Penghilangan secara paksa
3. Penyiksaan & perbuatan kejam
4. Pembunuhan diluar proses pengadilan
5. Intimidasi / tindak kekerasan
6. Pelanggaran di Timor Timur, Maluku, Maluku Utara, Tanjung Priyok, Tragedi Mei 1998.
Pelanggaran HAM selama Orde Baru, menurut Adnan Buyung Nasution dikelompokan :
1.Crimes Againt Humanity; yang terjadi di Timor Timur, Papua, Tanjung Priyuk.
2.Crimes Againt Integrity of Person, a.l. Penembakan Misterius, penghilangan orang;
Secara Yuridis, seseorang dapat dikatakan melakukan pelanggaran HAM, apabila telah diputuskan oleh Pengadilan HAM sebagai pelanggar HAM beserta seluruh prosesnya yang meliputi penyelidikan yang dilakukan oleh Komnasham, penyidikan dan penuntutan, serta keputusan hukum oleh Pengadilan HAM.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras agama, etnis, pandangan politik, asal usul bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak melarang, membatasi, melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
HAM dalam Perundang-undangan Nasional:
1. Konstitusi ( Undang-Undang Dasar )
Pengaturan HAM dalam konstitusi negara RI selain pada hasil amandemen kedua UUD 1945, juga ditemukan di beberapa konstitusi yang berlaku yaitu UUD ’45 ( termasuk dalam amandemen I – IV Pasal 28 huruf A – J ).
2. TAP MPR
Dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR No. XVII th 1998 tentang pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3. Undang – Undang
Pengaturan HAM dalam UU yang telah dikeluarkan pemerintah a.l:
- UU No. 5 th 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara.
- UU No. 5 th 1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam tidak
- manusiawi dan merendahkan martabat.
- UU. No. 9 th 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
- UU. No. 39 th 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU No. 26. th. 2000 tentang Pengadilan HAM
4. Undang-Undang No. 27 th. 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
5. Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksaanaan lainnya. Ketentuan yang terdapat dalam peraturan pemerintah a.l:
- Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang ( Perpu) No. 1 th 1999 tentang pengadilan HAM.
- Kepres No. 181 th 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita.
- Keputusan presiden No. 129 th 1998 tentang Rencana aksi Nasional HAM th 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen HAM PBB serta tindak lanjut.
a. Keputusan Presiden No. 31 th 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Pengadilan Negri Surabaya, dan PN Makasar.
- Kepres No. 5 th 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat, yang dirubah dengan Kepres No. 96 th 2001.
b. Keputusan Presiden No. 181 th 1998 tentang Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
Bahwa subtansi HAM merupakan sesuatu hal yang bersifat Universal, mengingat sifatnya yang inherent, sebagai konsekuensinya oleh karena HAM dikaruniai oleh Tuhan dan bukan pemberian dari orang atau penguasa tertentu, maka siapapun tidak punya hak untuk merampas ataupun mencabut HAM seseorang.
Mengenai pelaksanaan HAM bersisat Partikular, artinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang bersifat lokal.
Sifat particular HAM merupakan kompleksitas HAM yang multidimensi, artinya HAM mengandung banyak element di dalamnya, seperti aspek ekonomi, social, budaya, hukum., maupun aspek politik. Universalitas HAM merupakan Substansi / esensi HAM, sedangkan Partikularasi adalah masalah aktualisasi.
Pelanggaraan terhadap hak sipil, Politik, yang berupa pembatasan kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang secara sistematis di langgar.
Pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya yang berupa pelanggaran hak masyarakat adat, hak lingkungan, dan kemiskinan.
Klasifikasi pelanggaran HAM menurut KOMNAS HAM a.l. :
1. Penangkapan dan penahan sewenang-wenang
2. Penghilangan secara paksa
3. Penyiksaan & perbuatan kejam
4. Pembunuhan diluar proses pengadilan
5. Intimidasi / tindak kekerasan
6. Pelanggaran di Timor Timur, Maluku, Maluku Utara, Tanjung Priyok, Tragedi Mei 1998.
Pelanggaran HAM selama Orde Baru, menurut Adnan Buyung Nasution dikelompokan :
1.Crimes Againt Humanity; yang terjadi di Timor Timur, Papua, Tanjung Priyuk.
2.Crimes Againt Integrity of Person, a.l. Penembakan Misterius, penghilangan orang;
Secara Yuridis, seseorang dapat dikatakan melakukan pelanggaran HAM, apabila telah diputuskan oleh Pengadilan HAM sebagai pelanggar HAM beserta seluruh prosesnya yang meliputi penyelidikan yang dilakukan oleh Komnasham, penyidikan dan penuntutan, serta keputusan hukum oleh Pengadilan HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar