Jumat, 09 Mei 2014


GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS

PHAMB ( GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS ) merupakan tindak pidana/kejahatan yang luar biasa ( EXTRA ORDINARY CRIMES )  karena tindak pidana ini dilakaukan oleh suatu kekuasaan kelompok yang ditujukan kepada seseorang / kelompok berdasarkan etnis, agama dg tujuan untuk menghilangkan nyawa secara sistematis dan meluas.
Sistematis; Suatu tindakan yang terorganisasikan secara mendalam mengikuti pola-pola tertentu yang terus menerus berasarkan kebijakan yang melibatkan sumber daya publik dan prifat yang subtansial, meskipun bukan kibijakan negara secara formal.
Meluas : Suatu tindakan massive/berulang-ulang dan berskala besar yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius dan diarahkan kepada sejumlah besar korbsn. Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 1998 Unsur serangan yang meluas dan sistematis terhadap orang sipil terpenuhi. Fakta yang telah dikumpulkan TGPF menunjukkan data : 1269 meningal
-       Sistematis: Pola kerusuhan nyaris sama, profokasi, penjarahan, pembakaran mal diberbagai tempat begitu serupa. TGPF menyerahkan laporan akhir kepada pemerintah dan public kesimpulan terpenting : Kerusuhan Mei ’08 tidak terjadi secara kebetulan, ada rentetan kejadian pendahuluan, ada pol akerusuhan, dan kekacauan pengamanan.
-       Meluas ;Amuk masa seperti: di Supermal Karawaci, Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara Plaza.  Dan diberbagai daerah lain.

PHAMB menganut asas tidak berlaku surut ( NONRETROAKTIFITY PRICIPLE ), pembentukan pengadilan HAM AD-hoc mrpkan keputusan politik yang berasal dari DPR RI sebagai representative seluruh rakyat Indonesia. Keputusan politik yang memerintahkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yg harus diberilandasan hukum UU Pengadilan HAM ) dan diberi bingkai hukum Keputusan presiden.
Perlu dijelaskan bahwa PHAMB hanya dapat dilakukan oleh suatu system kekuasaan / kelompok terorganisir, bahkan PHAMB justru terjadi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah/penguasa pada kurun waktu ybs. Dengan demikian jelaslah bahwa setiap PHAMB yg terjadi di Negara manapun selalu sarat dengan muatan POLITIK dan tidak hanya bermuatan hokum semata – mata.
Contoh PHAMB ; 
 1.Bekas Presiden Serbia ( SLOBODAN MILOSEVIC ) baru diadili Sembilan th 1993 – 2002 setelah pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
  2.Kejahatan Genosida di Rwanda baru  diputus 4 th sejak  pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc 1974.
Persyaratan proses peradilan HAM di Indonesia hrs dg persetujuan DPR RI, untuk menetapkan LOCUS DELICTI dan TEMPUS DELICTI, kasus PHAMB dan mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM kepada Pemerintah/Pres. Hal ini akan menimbulkan hambatan waktu yang cukup lama. Terutama pada Ps 43 (2) uu NO 26/2000 TIDAK MENETAPKAN SUATU BATAS WAKTU TERTENTU kepada DPR RI untuk menyelesaikan tugasnya.
  3.Di Indonesia Tragedi G 30 S ( PKI ) th 1965, menurut KOMNASHAM  merupakan PHAMB / GVHR, faktanya s/d saat ini belum ada tindakan hokum apapun dari pemerintah.
HAM selalu berhubungan dengan kewajiban asasi manusia, bahkaan kewajiban-kewajiban asasi tersebut karus terlebih dahulu dilakukan agar HAM terpenuhi.
 Kewajiban-kewajiban asasi yi: kewajiban dasar yang pokok yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat, seperti kewajiban taat pada peraturan perundang-undangan, kewajiban untuk bekerja demi kelangsungan hidup. Maka apabila orang tersebut menuntut HAM-nya terpenuhi, maka pada saat yang sama pula terdapat keharusan agar orang tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban asasinya 

Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 1998 Unsur serangan yang meluas dan sistematis terhadap orang sipil terpenuhi. Fakta yang telah dikumpulkan TGPF menunjukkan data : 1269 meningal
-       Sistematis: Pola kerusuhan nyaris sama, profokasi, penjarahan, pembakaran mal diberbagai tempat begitu serupa. TGPF menyerahkan laporan akhir kepada pemerintah dan public kesimpulan terpenting : Kerusuhan Mei ’08 tidak terjadi secara kebetulan, ada rentetan kejadian pendahuluan, ada pol akerusuhan, dan kekacauan pengamanan.
-       Meluas ;Amuk masa seperti: di Supermal Karawaci, Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara Plaza.  Dan diberbagai daerah lain.
-        
6 Maret 2003 Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyidikan peristiwa Mei’ 1998 Tim Ad Hoc kerja marathon menindaklanjuti temuan TGPF, Tim Ad Hoc lebih kuat dasar pembentukannya UU lebih tinggi dari pada  keputusan bersama menteri yang melahirkan TGPF.
Komnas HAM telah melimpahkan berkasus Mei kepada Kejaksaan agung pada tg. 19 Septembr 2003, tetapi hingga kini Kejaksaan Agung belum melanjutkan ke tahap PENYIDIKAN.
Alasannya a.l: Mempermasalahkan sumpah jabatan Anggota Ad Hoc,
                        bukti-bukti kurang lengkap
`                        Belum dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

Pembentukan suatu UU pada hakekatnya harus mampu memenuhi tujuan hukum: yaitu terciptanya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pembentukan UU hrs mempertimbangkan kebutuhan di masyarakat sehingga pada saat lahirnya masyarakat merasa manfaat UU tsb. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar