PELANGGARAN HAM
TRAGEDI MEI 1998Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran
HAM berat pada kerusuhan Mei 1998, karena Unsur serangan yang meluas
dan sistematis terhadap orang sipil terpenuhi.Orang yang harus dimintai
tanggung jawab atas kerusuhan tersebut mereka itu pejabat sipil dan militer,
baik pembuat kebijaksanaan maupun pemegang control pasukan dilapangan. Mulai
dari Panglima ABRI, Kodan Jaya, Gubernur DKI, Komendan Kodim, Kepala Polres
saat kerusuhan terjadi. Komnas HAM telah melimpahkan berkasus Mei Kepada
Kejaksaan Agung pada tg. 19 September 2003, tetapi hingga kini Kejaksaan Agung
belum melanjutkan ke tahap PENYIDIKAN.
Alasan Kejaksaan Agung a.l:
a. Mempermasalahkan sumpah jabatan Anggota Ad Hoc,
b. Bukti-bukti kurang lengkap`
c. Belum dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Awal April Kejaksaan Agung kembali memulangkan berkas alas an
Kepala pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung “ Bonaventura Daulat Naenggolan “
mengatakan penyidikan kasus Mei 1998 tidak bias dimulai karena Pengadilan HAM
Ad Hoc belum terbentuk. Jaksa tidak bisa memanggil paksa/menyita barang bukti
karena perlu izin pengadilan.
Pada hal pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc normalnya setelah
penyidik dan menemukan indikasi pelanggaran HAM Kejaksaan Agung meminta DPR
merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM kepada Presiden. Jika Kejaksaan
Agung tidak memulai penyidikan jangan harap Pengadilan Ad Hoc terbentuk.
DPR memang bisa merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad
Hoc hanya atas dasar telah terjadinya pelanggaran HAM.Namun Mahkamah Konstitusi
tg. 21 Februari 2008 memutuskan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc hanya bisa dibentuk
atas dasar hasil penyidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan Agung.
Pemerintah sangat berkompeten untuk menuntaskan kasus Mei 1998,
sebagaimana Yusuf Kalla mengatakan
Penyelesaian kasus kerusuan Mei’08 tidak akan terwujud tanpa kominten penuh pemerintah.
Kejaksaan Agung punya peran besar untuk menuntaskan kasus, pada
hal Komnas HAM sudah merekomendasi untuk disidik.Wakil Komnas HAM Ridha Saleh
telah menyerahkan ulang kasus pelanggranan HAM yang sebelumnya sudah
dikembalikan oleh Kejaksaan Agung “ Jaksa Agung Muda Pidana kusus MARWAN
EFFENDI menyetakan Kejaksaan Agung belum akan memulai penyidikan dengan alasan
hingga kini lembaga Pengadilan Ad Hoc belum terbentuk.Fakta yang telah
dikumpulkan TGPF menunjukkan data : 1269 meningal.
Pola kerusuhan nyaris sama, profokasi, penjarahan, pembakaran
mal diberbagai tempat begitu serupa amuk masa seperti: di Supermal Karawaci,
Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara Plaza. Sudah empat kali
Presiden berganti tak ada titik terang kasus kerusuhan Mei ’08. Pada tg. 23 Mei
TGPF menyerahkan laporan akhir kepada pemerintah dan public kesimpulan
terpenting :
Kerusuhan Mei ’08 tidak terjadi secara kebetulan, ada rentetan
kejadian pendahuluan, ada pola kerusuhan, dan kekacauan pengamanan. Di era
Megawati 6 Maret 2003 Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyidikan peristiwa Mei’
1998 Tim Ad Hoc kerja marathonmenindaklanjuti temuan TGPF, Tim Ad
Hoc lebih kuat dasar pembentukannya UU lebihtinggi dari pada
keputusan bersama menteri yang melahirkan TGPF
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah : perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja sebagai bagian dari serangan yang sistematis dan meluas yang langsung
ditujukan terhadap penduduk sipil.
Kejahatan genosida adalah : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras, atau
agama.kejahatan kemanusiaan caranya adalah meluas atau sistematis yang
ditujukan langsung terhadap penduduk sipil.genosida tujuannya adalah untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras atau
agama.
Sistematis adalah tindakan yang dapat diartikan sebagai : diorganisasikan
secara mendalam dan mengikuti pola tertentu yang terus – menerus berdasarkan
kebijakan yang melibatkan sumber daya public dan privat yang
substansial, meskipun kebijakan tersebut bukan merupakan kebijakan Negara
secara formal.
Meluas adalah sebagai tindakan massive, berulang – ulang, dan berskala
besar, yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius dan
diarahkan terhadap sejumlah besar korban ( multiplicity of victim ).
Yang dimaksud dengan kelompok rasial adalah sekumpulan manusia yang mengagungkan dan
merendahkan suatu ras (kemiripan tertetu yag kasat mata seperti bentuk muka dan
warna kulit, dan mungkin pula keserupaan struktur genetis) tertentu.
Etnis nasional dalam kejahatan genosida adalah Suatu ras atau etnis yang dominant dalam
suatu Negara (mayoritas) yang biasanya kurang begitu suka
dengan ras atau etnis yang lebih sedikit disbanding dengan etnis atau ras
mereka (minoritas) yang biasaya karena ketidak sukaan mereka terhadap kaum minoritas
mereka berusaha untuk menghilangkan atau mengusir kaum minoritas dar Negara
tersebut.Pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan adalah : perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari serangan yang sistematis dan
meluas yang langsung ditujukan terhadap penduduk sipil.
Kejahatan genosida adalah : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras, atau agama.Elemen –
elemen terpenting dari kejahatan terhadap kemanusiaan adalah- salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis
yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Elemen terpenting dalam kejahatan genosida adalah- salah satu perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras atau
agamaPerbedaan antara elemen kejahatan genosida dengan kejahatan kemanusiaan
:Dalam kejahatan kemanusiaan caranya adalah meluas atau sistematis yang
ditujukan langsung terhadap penduduk sipil.
GROSS VIOLATION OF HUMAN
RIGHTS
PHAMB ( GROSS VIOLATION OF HUMAN
RIGHTS ) merupakan tindak pidana/kejahatan yang luar biasa ( EXTRA
ORDINARY CRIMES ) karena tindak pidana ini dilakaukan
oleh suatu kekuasaan kelompok yang ditujukan kepada seseorang / kelompok
berdasarkan etnis, agama dg tujuan untuk menghilangkan nyawa secara sistematis
dan meluas.
Sistematis; Suatu
tindakan yang terorganisasikan secara mendalam mengikuti pola-pola tertentu
yang terus menerus berasarkan kebijakan yang melibatkan sumber daya publik dan
prifat yang subtansial, meskipun bukan kibijakan negara secara formal.
Meluas : Suatu
tindakan massive/berulang-ulang dan berskala besar yang dilakukan secara kolektif
dengan dampak serius dan diarahkan kepada sejumlah besar korbsn. Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada kerusuhan
Mei 1998 Unsur serangan yang meluas dan sistematis terhadap orang sipil
terpenuhi. Fakta yang telah dikumpulkan TGPF menunjukkan data : 1269 meningal
Sistematis:
Pola kerusuhan nyaris sama, profokasi, penjarahan, pembakaran mal diberbagai
tempat begitu serupa. TGPF menyerahkan laporan akhir kepada pemerintah dan
public kesimpulan terpenting : Kerusuhan Mei ’08 tidak terjadi secara
kebetulan, ada rentetan kejadian pendahuluan, ada pol akerusuhan, dan kekacauan
pengamanan.
Meluas ;Amuk masa seperti: di Supermal
Karawaci, Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara Plaza. Dan diberbagai
daerah lain.
PHAMB menganut asas tidak berlaku surut ( NONRETROAKTIFITY
PRICIPLE ), pembentukan pengadilan HAM AD-hoc mrpkan keputusan politik yang
berasal dari DPR RI sebagai representative seluruh rakyat Indonesia. Keputusan
politik yang memerintahkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yg harus
diberilandasan hukum UU Pengadilan HAM ) dan diberi bingkai hukum Keputusan
presiden.
Perlu dijelaskan bahwa PHAMB hanya dapat dilakukan oleh suatu
system kekuasaan / kelompok terorganisir, bahkan PHAMB justru terjadi sebagai
akibat dari kebijakan pemerintah/penguasa pada kurun waktu ybs. Dengan demikian
jelaslah bahwa setiap PHAMB yg terjadi di Negara manapun selalu sarat dengan
muatan POLITIK dan tidak hanya bermuatan hokum semata – mata.
Contoh PHAMB ;
1.Bekas Presiden Serbia (
SLOBODAN MILOSEVIC ) baru diadili Sembilan th 1993 – 2002 setelah
pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
2. Kejahatan Genosida
di Rwanda baru diputus 4 th sejak pembentukan Pengadilan
HAM Ad-hoc 1974.
Persyaratan proses peradilan HAM di Indonesia hrs dg persetujuan
DPR RI, untuk menetapkan LOCUS DELICTI dan TEMPUS DELICTI, kasus PHAMB dan
mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM kepada Pemerintah/Pres. Hal ini akan
menimbulkan hambatan waktu yang cukup lama. Terutama pada Ps 43 (2) uu
NO 26/2000 TIDAK MENETAPKAN SUATU BATAS WAKTU TERTENTU kepada
DPR RI untuk menyelesaikan tugasnya.
3 Di Indonesia Tragedi G 30 S (
PKI ) th 1965, menurut KOMNASHAM merupakan PHAMB / GVHR, faktanya s/d
saat ini belum ada tindakan hokum apapun dari pemerintah.
HAM selalu berhubungan dengan kewajiban asasi manusia, bahkaan
kewajiban-kewajiban asasi tersebut karus terlebih dahulu dilakukan agar HAM
terpenuhi.
Kewajiban-kewajiban asasi yi: kewajiban dasar yang pokok
yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat, seperti
kewajiban taat pada peraturan perundang-undangan, kewajiban untuk bekerja demi
kelangsungan hidup. Maka apabila orang tersebut menuntut HAM-nya terpenuhi,
maka pada saat yang sama pula terdapat keharusan agar orang tersebut
melaksanakan kewajiban-kewajiban asasinya
Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada kerusuhan
Mei 1998 Unsur serangan yang meluas dan sistematis terhadap orang sipil
terpenuhi. Fakta yang telah dikumpulkan TGPF menunjukkan data : 1269 meningal
Sistematis: Pola kerusuhan nyaris sama, profokasi, penjarahan,
pembakaran mal diberbagai tempat begitu serupa. TGPF menyerahkan laporan akhir
kepada pemerintah dan public kesimpulan terpenting : Kerusuhan Mei ’08 tidak
terjadi secara kebetulan, ada rentetan kejadian pendahuluan, ada pol akerusuhan,
dan kekacauan pengamanan.
Meluas ;Amuk masa seperti: di Supermal Karawaci, Jogya Plaza,
Slipi Plaza, Jatinegara Plaza. Dan diberbagai daerah lain.
6 Maret 2003 Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyidikan
peristiwa Mei’ 1998 Tim Ad Hoc kerja marathon menindaklanjuti temuan TGPF, Tim
Ad Hoc lebih kuat dasar pembentukannya UU lebih tinggi dari pada
keputusan bersama menteri yang melahirkan TGPF.
Komnas HAM telah melimpahkan berkasus Mei kepada Kejaksaan agung
pada tg. 19 Septembr 2003, tetapi hingga kini Kejaksaan Agung belum melanjutkan
ke tahap PENYIDIKAN.
Alasannya KA a.l:
a. Mempermasalahkan sumpah jabatan Anggota Ad Hoc,
b. Bukti-bukti kurang lengkap
c. Belum dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Pembentukan suatu UU pada hakekatnya harus
mampu memenuhi tujuan hukum: yaitu terciptanya kepastian, keadilan, dan
kemanfaatan bagi masyarakat.
Pembentukan UU hrs mempertimbangkan
kebutuhan di masyarakat sehingga pada saat lahirnya masyarakat merasa manfaat
UU tsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar